Peraturan Perlindungan Investor

  1. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8/1995 Tentang Pasar Modal menyebutkan adanya pemisahan harta kekayaan nasabah dengan perusahaan efek. Perusahaan efek yang menerima efek dari nasabahnya wajib menyimpan efek tersebut dalam rekening terpisah dari rekening perusahaan efek.
  2. Peraturan Bapepam-LK Nomor III.B.7 Tentang Dana Jaminan. Peraturan ini menyebutkan, bentuk riil perlindungan pemodal dalam pasar modal. Di antaranya, dana jaminan adalah kumpulan dana dan atau efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh lembaga kliring dan penjaminan. Efek ini bisa digunakan untuk membiayai penjaminan penyelesaian transaksi bursa oleh lembaga kliring.
  3. Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Peraturan ini mengharuskan pembukuan secara benar seluruh dana dan efek nasabah.
  4. Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek pada Kustodian. Peraturan ini meliputi kepastian perlindungan terhadap harta nasabah. Perlindungan dengan cara mengasuransikan efek nasabahnya untuk menghindari kerugian akibat pailit perusahaan efek.
  5. Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Peraturan ini mengatur tata cara transaksi marjin dan short selling. Peraturan ini menyebutkan, perusahaan efek yang memberikan fasilitas pembiayaan transaksi margin atau short selling harus memiliki nilai MKBD minimal Rp 5 miliar. Sedangkan investor yang bisa memiliki fasilitas pembiayaan transaksi margin atau short selling wajib mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 200 juta.
  6. Peraturan V.D.6 juga menyebutkan berbagai kriteria efek untuk transaksi margin dan short selling. Efek yang bisa ditransaksikan harus memiliki nilai rata-rata transaksi harian minimal Rp 1 miliar dan dimiliki lebih dari 4.000 pihak dalam kurun waktu enam bulan.
  7. Peraturan No.XI.C.1 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam. Peraturan ini bertujuan untuk menghindari orang dalam perusahaan memanfaatkan informasi tentang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan atas transaksi sahamnya.  Peraturan ini secara tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan informasi orang dalam untuk meraih  keuntungan.
  8. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang mekanisme batasan auto rejection. Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau beli efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa.  Mekanisme auto rejection secara otomatis merupakan salah bentuk perlindungan terhadap investor yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini kisaran fluktuasi harga saham yang terkena auto rejection mulai dari 20-30%. Batasan auto rejection untuk saham seharga mulai dari Rp 50-200 per unit mencapai 35%. Batas auto rejection saham mulai dari Rp 200 hingga Rp 5.000 per unit mencapai 25 %. Sedangkan auto rejection saham di atas Rp 5.000 maksimal 20%.