Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8/1995 Tentang Pasar Modal menyebutkan adanya pemisahan harta kekayaan nasabah dengan perusahaan efek. Perusahaan efek yang menerima efek dari nasabahnya wajib menyimpan efek tersebut dalam rekening terpisah…
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8/1995 Tentang Pasar Modal menyebutkan adanya pemisahan harta kekayaan nasabah dengan perusahaan efek. Perusahaan efek yang menerima efek dari nasabahnya wajib menyimpan efek tersebut dalam rekening terpisah…