Bisnis Bank Jatim: KORPORASI (3/7)

Realisasi Kredit Menengah dan Korporasi pada tahun 2017 sebesar Rp6.279.901 juta, turun sebesar Rp245.678 juta atau 3,76% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp6.525.579 juta yang terdiri dari Kredit Sindikasi, Kredit Konstruksi Properti, Kredit Pembiayaan Piutang, BLUD, Investasi Umum,
Kredit Pemda, Kredit Modal Kerja Pola Keppres, Standby Loan, Kredit Modal Kerja Umum, Kredit Modal Kerja Pola Rekening Koran (PRK), Kredit Restrukturisasi, dan Kredit Deposito (CCC). Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh Kredit Kontruksi Properti sebesar Rp75.052 juta atau 39,42% diikuti dengan Pembiayaan Piutang sebesar Rp75 juta atau 33,33%, dan Kredit Sindikasi sebesar Rp263.128 juta atau 20,97%.

Berdasarkan komposisi, Kredit Modal Kerja Rekening Koran (PRK) memberikan kontribusi terbesar hingga mencapai 46,63% diikuti dengan Kredit Sindikasi sebesar 15,79% dan Kredit Investasi Umum sebesar 11,84% dari jumlah kredit yang diberikan tahun 2017.

Penurunan jumlah nominal Kredit Menengah dan Korporasi diikuti dengan naiknya jumlah debitur Kredit Menengah dan Korporasi, dimana sampai dengan akhir tahun 2017, jumlah debitur Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim tercatat sebanyak 7.514 debitur, meningkat 668 debitur atau 9,76% dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 6.846 debitur.

A. KREDIT MODAL KERJA POLA KEPPRES

Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termijn Proyek yang bersangkutan Bidang usaha yang dapat dibiayai dengan fasilitas Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah badan usaha yang bergerak di bidang:

  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Pengadaan
  • Jasa Konsultan
  • Jasa lainnya

Pertumbuhan Kredit Modal Kerja Pola Keppres naik sebesar Rp27.358 juta atau 5,18% dari sebesar Rp528.089 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar
Rp555.447 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah debitur yang naik sebesar 351 debitur atau 32,20% dari sebesar 1.090 debitur pada tahun 2016 menjadi 1.441 debitur pada
tahun 2017.

B. STANDBY LOAN

Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada Kontraktor termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per-Proyek apabila Debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan Proyek Konstruksi/Pengadaan Barang atau Jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembayaran kreditnya terutama berasal dari termijn Proyek yang bersangkutan, termasuk juga untuk penerbitan Bank Garansi serta membiayai pembukaan L/C dana atau SKBDN untuk mengimpor/membeli barang-barang atau mesin/peralatan yang terkait dengan proyek yang
sedang/akan memperoleh pembiayaan kredit dari Bank; Bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas Modal Kerja Standby Loan yaitu badan usaha yang bergerak dibidang:

  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Pengadaan
  • Jasa Konsultan
  • Jasa lainnya

Pertumbuhan Kredit Modal Kerja Pola Standby Loan turun sebesar Rp58.962 juta atau 11,10% dari sebesar Rp531.315 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp472.353 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan naiknya jumlah debitur sebanyak 495 debitur atau 80,75% dari 613 debitur pada tahun 2016 menjadi 1.108 debitur pada tahun 2017.

C. KREDIT MODAL KERJA REKENING KORAN (PRK)

Merupakan fasilitas pembiayaan untuk membiayai modal kerja yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun

  1. Bentuk kredit Rekening Koran (R/C).
  2. Penarikan dapat dilakukan disetiap saat.
  3. Penarikan dapat menggunakan Cek / BG.
  4. Bunga dihitung dari dana yang ditarik.
  5. Pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo.

Pertumbuhan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (PRK) turun sebesar Rp57.494 juta atau 1,93% dari sebesar Rp2.985.503 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp2.928.009 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut sejalan dengan turunnya jumlah debitur sebesar 175 debitur atau 4,80% dari sebanyak 3.646 debitur pada tahun 2016 menjadi 3.471 debitur pada tahun 2017.

D. KREDIT MODAL KERJA UMUM

Merupakan fasilitas kredit yang penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha dan biasanya akan habis dalam satu siklus produksi, seperti untuk pengadaan
bahan baku atau untuk membiayai kekurangan biaya operasional lainnya.

Pertumbuhan Kredit Modal Kerja Umum naik sebesar Rp33.694 juta atau 21,46% dari sebesar Rp157.020 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp190.714 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan
dengan pertumbuhan jumlah debitur turun sebanyak 145 debitur atau 15,46% dari sebanyak 938 debitur pada tahun 2016 menjadi 793 debitur pada tahun 2017.

E. KREDIT INVESTASI UMUM

Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/ panjang yang diberikan kepada nasabah untuk pembelian barang modal dan jasa guna rehabilitasi, pendirian usaha baru, yang pelunasan dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai

  1. Sesuai jangka waktu yang ditetapkan
  2. Rencana angsuran ditetapkan berdasarkan cash flow
  3. Penarikan berdasarkan prestasi pekerjaan
  4. Pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo

Pertumbuhan Kredit Investasi naik sebesar Rp71.737 juta atau 10.68% dari sebesar Rp671.932 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp743.669 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan turunnya jumlah debitur sebesar 45 debitur atau 12,53% dari sebanyak 359 debitur pada tahun 2016 menjadi 314 debitur pada tahun 2017.

F. KREDIT SINDIKASI

Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Bank/lembaga keuangan Non Bank kepada debitur, dengan syarat atau ketentuan yang sama bagi para peserta sindikasi, diperjanjikan dalam
dokumentasi, dan diadministrasikan oleh lembaga yang disebut agen.

  • Sektor Usaha Yang Dibiayai
    Sektor usaha yang layak dibiayai adalah semua sektor usaha, kecuali sektor usaha tertentu yang dilarang dan/atau dinyatakan jenuh oleh Pemerintah.
  • Pengguna Fasilitas Kredit Sindikasi
    Pengguna fasilitas Kredit Sindikasi adalah Badan Usaha yang berbadan hukum baik Badan Usaha Milik Swasta, Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) dan Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten / Kota).

Pertumbuhan Kredit Sindikasi turun sebesar 20,97% atau Rp263.128 juta dari Rp1.254.721 juta pada tahun 2016 menjadi Rp991.593 juta pada tahun 2017.

Pencapaian tersebut sejalan dengan turunnya jumlah debitur sebesar 4,76% atau 1 debitur dari sebanyak 21 debitur pada tahun 2016 menjadi 20 debitur pada tahun 2017.

G. KREDIT KONSTRUKSI PROPERTI

  • Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti adalah fasilitas kredit modal kerja yang disediakan oleh Bank kepada nasabah (Pengembang/Developer)
    yang sedang atau akan mengerjakan proyek properti,
  • Proyek properti yang dapat diberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti adalah proyek properti yang lahannya telah sah dikuasai oleh Pengembang dan telah dibayar lunas serta telah mendapatkan ijin dari instansi pemerintah setempat, dalam rangka pengadaan unit rumah menengah / sederhana atau sangat sederhana, ruko, rusun atau rukan.

Pertumbuhan Kredit Kontruksi Properti turun sebesar Rp75.052 juta atau 39,42% dari sebesar Rp190.414 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar
Rp115.362 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan naiknya jumlah debitur sebanyak 12 debitur atau 48,00% dari sebanyak 25 debitur pada tahun 2016 menjadi 37 debitur pada tahun 2017.

H. PINJAMAN KEPADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Pinjaman Kepada Badan Layanan Umum Daerah adalah pinjaman yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pertumbuhan kredit BLUD naik sebesar Rp27.907 juta atau 212,92% dari sebesar Rp13.107 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp41.014 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan jumlah debitur yang tetap sebanyak 3 debitur pada tahun 2016 dan tahun 2017.

I. KREDIT DEPOSITO/CASH COLLATERAL CREDIT (CCC).

  • Kredit Deposito/Cash Collateral Credit (CCC) adalah kredit yang dijamin dengan jaminan tunai berupa Deposito/Giro/ Tabungan Bank.
    Kredit Deposito/Cash Collateral Credit (CCC) dapat diberikan berupa:
  1. Kredit Produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi dalam hal CCC berupa Kredit Produktif, maka Cash Collateral sebagai Jaminan tambahan (Agunan), sedangkan Jaminan utamanya adalah kelayakan usaha yang dibiayai dengan kredit.
  2. Kredit Konsumtif
    Dalam hal CCC berupa Kredit Konsumtif, maka Cash Collateral sebagai jaminan utamanya. Pertumbuhan Kredit Deposito / Cash Collateral Credit naik sebesar Rp888 juta atau 6,66% dari sebesar Rp21.503 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp22.391 juta pada tahun 2017.

Pencapaian tersebut sejalan dengan jumlah debitur yang naik sebanyak 158 debitur atau 130,58% dari sebanyak 121 debitur pada tahun 2016 menjadi 279 debitur pada tahun 2017.

J. KREDIT PEMBIAYAAN PIUTANG

Kredit Pembiayaan Piutang adalah kredit yang diberikan kepada pemilik piutang/tagihan yang pengembaliannya jelas dan dapat dipastikan.
Fasilitas Kredit Pembiayaan Piutang diberikan dengan tujuan untuk membantu nasabah/calon nasabah yang membutuhkan modal kerja karena piutang/tagihannya masih belum waktunya untuk ditagihkan/dicairkan.
Pertumbuhan Kredit Pembiayaan Piutang turun sebesar 33,33% atau Rp75 juta dari sebesar Rp225 juta pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp150 juta pada tahun 2017. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan jumlah
debitur yang tetap sebanyak 1 debitur pada tahun 2015 dan tahun 2016.

K. KREDIT PEMDA (PEMERINTAH DAERAH)

Kredit Kepada Pemda adalah fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pemda di Wilayah Jawa Timur maupun di luar Wilayah Jawa Timur yang berupa kredit investasi yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan
sarana dan prasarana yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat dan/atau kredit modal kerja yang dipergunakan untuk menutup kekurangan cash flow daerah dalam anggaran tahun yang sama dengan plafond tertentu yang dapat dicairkan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan daerah.

L. BANK GARANSI

  • Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh Bank yang berisi kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi/default)
  • Jenis – Jenis Bank Garansi
  1. Bank Garansi Penawaran (Jaminan Tender);
  2. Bank Garansi Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan);
  3. Bank Garansi Uang Muka (Jaminan Uang Muka);
  4. Bank Garansi Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan);
  5. Bank Garansi Pembayaran (Jaminan Pembayaran);
  6. Bank Garansi Sanggahan Banding;
  7. Standby Bank GaransI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *