REMUNERASI DAN FASILITAS BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pelaksanaan remunerasi dan pemberian fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2015 No. 97 tanggal 29 Januari 2016 berdasarkan pertimbangan tersebut, mekanisme remunerasi dan pemberian fasilitas
bagi Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Surat Keputusan Bank Nomor 056/253/DIR/HCT/KEP tanggal 14 November 2017, tentang Pemberian remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris beserta fasilitasnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Adapun remunerasi dan pemberian fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris secara umum adalah sebagai berikut :
GAJI /HONORARIUM DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Jabatan | Gaji / Honorarium Netto per Bulan | Keterangan |
Direktur Utama | Rp 130.000.000,- | |
Direktur | Rp 117.000.000,- | Gaji / Honorarium Direktur adalah 90% dari Gaji / Honorarium Direktur Utama |
Komisaris Utama | Rp 58.500.000,- | Gaji / Honorarium Komisaris Utama adalah 45% dariGaji Honorarium Direktur Utama. |
Komisaris | Rp 52.650.000,- | Gaji / Honorarium Komisaris adalah 90% dari Gaji / Honorarium Komisaris Utama. |
Pada tahun 2017, paket remunerasi bagi Direksi dan Dewan
Komisaris adalah sebagai berikut :
PAKET REMUNERASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 2017
JUMLAH REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN | JUMLAH DITERIMA DALAM 1 (SATU) TAHUN | |||
DIREKSI | DEWAN KOMISARIS | |||
ORANG | RUPIAH | ORANG | RUPIAH | |
Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya dalam bentuk non natura) | 7 | 26.093.563.901,81 | 5 | 9.548.458.280,51 |
Fasilitas lain dalam bentuk natura 32 (asuransi) | 7 | 0 | 5 | 0 |