Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan kepada debitur baik yang berpenghasilan tetap maupun yang tidak berpenghasilan tetap, yang digunakan untuk keperluan Konsumtif.
Berdasarkan komposisi, Kredit Multiguna memberikan kontribusi terbesar hingga mencapai 84,42% diikuti dengan Kredit Properti sebesar 6,96% dan Kredit Pegawai sebesar 8,62% dari jumlah Kredit Konsumtif posisi 31 Desember 2017.
Jumlah Kredit Konsumtif posisi 31 Desember 2017 terealisasi sebesar Rp21.788.895 juta, meningkat Rp2.335.984 juta atau 12,01% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp19.452.911 juta yang terdiri dari Kredit Multiguna, Kredit Al Mabrur, Kredit Pegawai, Kredit Sertifikasi Tanah, dan Kredit Properti.
Peningkatan tersebut ditopang oleh Peningkatan Kredit Multiguna, Kredit Pegawai dan Kredit Properti dimana masing-masing meningkat sebesar Rp1.286.177 juta atau 7,52%, Rp914.321 juta atau 94,91% dan Rp135.905 juta atau 9,84%.
Berdasarkan komposisi, kredit multiguna memberikan kontribusi terbesar hingga mencapai 84,42% diikuti dengan Kredit Properti sebesar 6,96% dan kredit pegawai sebesar 8,62% dari jumlah kredit konsumtif posisi 31 Desember2017.
Peningkatan jumlah kredit konsumtif tidak diikuti dengan penambahan jumlah debitur, dimana sampai dengan posisi 31 Desember 2017 jumlah debitur Bank Jatim tercatat sebanyak 239.704 debitur, turun 4.770 debitur atau 1,95% dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 244.474 debitur.
Peningkatan jumlah kredit konsumtif lebih banyak dari kompensasi kredit multiguna sedangkan penurunan jumlah debitur disebabkan adanya pelunasan kredit terutama kredit multiguna dan Talangan Al Mabrur dimana masingmasing menurun sebesar 5.939 debitur atau 2,54% dan 46 debitur atau 58,23%.
A. KREDIT MULTIGUNA
Pemberian kredit di sektor konsumtif dan untuk keperluan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, yang dapat diberikan kepada anggota masyarakat yang mempunyai penghasilan
tetap dan penghasilan lainnya antara lain PNS, CPNS, Pegawai dan CAPEG BUMN/BUMD, anggota dan pensiunan TNI/POLRI, anggota Legislatif, pegawai swasta bonafide, perangkat desa, yayasan, koperasi yang gajinya dibayarkan melalui Bank Jatim maupun tidak melalui Bank Jatim (telah ada MoU dengan Bank Jatim).
Kredit multiguna posisi 31 Desember 2017 sebesar Rp18.393.674 juta, naik sebesar Rp1.286.177 juta atau 7,52% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp17.107.497 juta, dengan jumlah debitur posisi 31 Desember 2017
sebanyak 227.724 debitur.
B. KREDIT PROPERTI
Kredit konsumsi yang diberikan Bank untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, rumah toko dan/atau rumah kantor, termasuk kredit konsumsi beragun rumah tapak, rumah susun, rumah toko dan/atau rumah kantor. Sumber dana penyaluran Kredit Properti selain dari dana pihak ketiga Bank, juga berasal dari dana APBN (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang disalurkan dengan skim Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP).
Kredit Properti posisi 31 Desember 2017 sebesar Rp1.516.951 juta, naik sebesar Rp135.905 juta atau 9.84% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp1.381.047 juta yang diikuti oleh kenaikan jumlah debitur sebanyak
392 debitur atau 5.21% dari 7.526 debitur pada tahun 2016 menjadi 7.918 debitur.
C. KREDIT SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH
Kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Pengusaha Mikro dan Kecil secara Kelompok/Koperasi/Badan Usaha atau perorangan yang penggunaannya untuk meningkatkan hak atas tanah yang bukti kepemilikan tanahnya secara hukum tidak ada masalah/sengketa. Kredit Sertifikasi Hak Atas Tanah posisi 31 Desember 2017 sebesar Rp148 juta atau 0,01% dan dengan jumlah 1 (satu) debitur dibandingkan tahun 2016 tidak ada penyaluran kredit Sertifikasi Hak Atas Tanah.
D. KREDIT TALANGAN AL MABRUR
Kredit talangan yang diberikan oleh Bank kepada perorangan dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk keperluan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar memperoleh porsi sebagai
jama’ah haji. Kredit talangan Al Mabrur posisi 31 Desember 2017
sebesar Rp413 juta, turun sebesar Rp565 juta atau 57,73% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp978 juta yang diiringi dengan penurunan jumlah debitur sebanyak 46 debitur atau 58,23% dari 79 debitur pada
tahun 2016 menjadi 33 debitur.
Penurunan jumlah kredit dan debitur talangan Al Mabrur disebabkan karena sesuai Peraturan Menteri Agama Nomer 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH dipersyaratkan tidak akan memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya dengan jangka waktu talangan lebih dari 1 (satu) tahun.
E. KREDIT PEGAWAI
Kredit yang diberikan kepada Komisaris/Direksi/Staf Ahli Komisaris/Pegawai Tetap/Pensiunan Pegawai yang penggunaannya untuk konsumtif dan untuk keperluan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kredit Pegawai posisi 31 Desember 2017 sebesar Rp1.877.709 juta, naik sebesar Rp914.321 juta atau 94,91% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp963.389 juta yang diikuti oleh kenaikan jumlah debitur sebesar 822 debitur atau 25,64% dari 3.206 debitur pada tahun 2016 menjadi 4.028 debitur dikarenakan ada peningkatan permintaan kredit dari karyawan Bank Jatim.