Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan dengan basis formula yang ditetapkan oleh RUPS serta telah melalui kajian oleh Dewan Komisaris melalui pendalaman yang dilakukan oleh pemegang saham.
Dasar Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Kebijakan PTBA dalam hal pemberian penghasilan atau remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 beserta
perubahannya yang terdiri dari Gaji/ Honorarium, tunjangan, fasilitas dan Tantiem/Insentif Kinerja.
Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Persetujuan pemberian remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi PTBA ditetapkan oleh RUPS berdasarkan capaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sesuai hasil analisis dan rekomendasi Komite Risiko Usaha, Remunerasi dan Pengembangan SDM (KRU&NR-PSDM) khususnya Bidang Remunerasi.
Database yang kuat dari survey pasar pada perusahaan sejenis dan setingkat Perseroan serta pertimbangan kajian dan hasil konsultasi dengan
Kementerian BUMN dijadikan dasar penetapan dan rekomendasi besaran remunerasi yang kredibel. Kemudian Komite menyusun beberapa faktor utama dalam usulan besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan.
Struktur dan Jumlah Remunerasi Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menerima remunerasi tetap dan tidak tetap yang terdiri atas:
- Honorarium
- Asuransi Kesehatan
- Tantiem
- Fasilitas
- Tunjangan lainnya
[supsystic-tables id=9]
Sumber: Laporan Tahunan 2017 Bukit Asam